Sedang Viral, Akademisi: Pelaku Usaha Harus Dilibatkan dalam Revisi RPP Tuna, Cakalang, dan Tongkol

Sedang Viral, Akademisi: Pelaku Usaha Harus Dilibatkan dalam Revisi RPP Tuna, Cakalang, dan Tongkol

Dosen IPB University dari Departemen Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan, Tri Wiji Nurani meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melibatkan pelaku usaha dalam menyusun revisi Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) Tuna, Cakalang, dan Tongkol (TCT). Menurut dia, penyusunan revisi Rencana pengelolaan Perikanan (RPP) Tuna, Cakalang, dan Tongkol (TCT) masih didominasi oleh pemerintah. "Dalam penyusunan saya tidak tahu (komposisi) tim yang dibentuk, apakah sudah mewakili akademisi, pemerintah, pengusaha, dan masyarakat? Karena kalau saya pahami, RPP masih lebih dari sisi pemerintah," kata Tri Wiji Nurani dalam konsultasi publik KKP, Rabu (30/9/2020).

Padahal kata dia, keterlibatan pengusaha sangat penting dalam menyusun RPP. Pelaku usaha adalah pihak yang berkontribusi tinggi dalam pengembangan ikan tuna, cakalang, dan tongkol. "Tentu saja peran pengusaha ini perlu betul-betul masuk di sini, masuk di dalam rencana pengelolaan perikanan TCT. Untuk mematuhi aturan-aturan agar membangun perikanan tuna lebih baik, potensi besar yang belum tergarap dengan baik, dan bagaimana pengembangannya," ucapnya. Menjawab hal itu, Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan KKP Trian Yunanda menyatakan, pihaknya sudah melibatkan akademisi hingga pelaku usaha dalam revisi RPP. Dia berjanji, akan mempertajam revisi RPP dalam beberapa waktu ke depan dengan stakeholder terkait.

"Penyusunan RPP ini dari tahun 2019, dan sudah banyak sekali yang terlibat, baik teman-teman asosiasi dan pelaku usaha. Sudah ada semua, nanti secara terpisah coba kita tajamkan," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, KKP berencana merevisi RPP TCT. Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan KKP Trian Yunanda mengatakan, ada beberapa urgensi dari revisi tersebut, yakni urgensi legal, urgensi operasional, dan urgensi kebijakan. Dalam urgensi operasional misalnya, kementerian menganggap perlu penyesuaian dan pemutakhiran substansi status sumber daya ikan tuna, cakalang, dan tongkol serta isu-isu dalam mengelolanya. Begitupun rencana strategis untuk 5 tahun ke depan. Selain itu, penting untuk mengakomodasi pelaksanaan langkah pengelolaan yang menjadi tanggung jawab Indonesia, mempertahankan tingkat produksi, dan mempertahankan akses pasar. "Walaupun ada perbaikan (penangkapan TCT), sudah ada kapasitas penangkapan yang berlebih (overfishing). Ini kondisi yang jadi acuan dalam menyusun RPP. Itulah kenapa penting untuk menyusun revisi RPP," kata Trian Yunanda, Rabu (30/9/2020).

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini

Comments

Popular posts from this blog

Info Terkini, Rilis Laporan, Kemenkeu Catat Belanja Pajak 2019 Capai Rp 257,2 Triliun

Wow! Kaleidoskop 2020: Saat Pasar Modal Indonesia Perlahan Bangkit dari Keterpurukan Setelah Diterpa Corona

Paling Baru, Ini Alasan RI Pilih Calon Vaksin Covid19 Buatan Sinovac