Hmmm, Hotman Ungkap Aliran Duit dari Rekening Winda ke Ayahnya via Asuransi Prudential

Hmmm, Hotman Ungkap Aliran Duit dari Rekening Winda ke Ayahnya via Asuransi Prudential

Penyelidikan kasus raibnya uang simpanan milik atlet eSport Winda Lunardi alias Winda Earl terus bergulir. Kuasa hukum PT Bank Maybank Indonesia Tbk, Hotman Paris, mengungkapkan ada sejumlah kejanggalan dalam kasus tersebut.

Kata Hotman, salah satu keanehan dalam kasus tersebut adalah adanya aliran dana dari pelaku yang merupakan oknum Kepala Cabang Maybank Cipulir ke rekening pribadi ayah korban, Herman Lunardi.

Namun setelah diselidiki, aliran dana tersebut tak langsung masuk ke rekening Herman Lunardi. Namun sebelumnya dipakai untuk membeli polis asuransi di PT Prudential Life Assurance.

"Bukti yang paling mengejutkan adalah dari rekening ini (Winda) ada Rp 6 miliar uang ditransfer pimpinan cabang ke rekening asuransi Prudential," beber Hotman di acara Prime Talk di Metro TV sesuai dikutip pada Minggu (15/11/2020).

"Katanya (oknum kacab) untuk buka asuransi, bayar premi atas nama Winda. Tapi dua bulan kemudian polis asuransi tersebut di-cancel dan uang kemudian mengalir Rp 4 miliar dari Bank Permata masuk ke rekening Lunardi (ayah korban)," kata Hotman lagi.

Ia melanjutkan, pihaknya tidak menuduh transaksi tersebut dilakukan atas sepengetahuan korban. Namun itu jadi temuan kejanggalan dalam kasus raibnya duit yang diklaim Winda Earl.

Hotman yang telah beberapa kali menangani kasus hukum di perbankan tersebut menilai masalah tersebut tak serta merta murni pembobolan rekening.

"Anda tak boleh men-judge sekarang. Karena ini hanya bicara keganjilan. Tapi kalau seorang bicara membobol uang, dia (pelaku) tidak mungkin dong buka polis asuransi atas nama orang yang dibobol rekeningnya," tegas Hotman.

"Kalau saya curi (uang nasabah), masa saya buka (polis asuransi) atas namamu (korban), ini jadi pertanyaan. Perlu penyidik dalami apakah owner rekening mengetahui uang ini dibisniskan sama pimpinan cabang," ujar Hotman.

Diungkapkan Hotman, transaksi ini semakin janggal setelah polis asuransi Prudential yang dibeli pelaku kemudian dicairkan dan uangnya mengalir ke rekening pribadi ayah korban.

"Karena orang jika kalau mau bobol dia bawa kabur uangnya. Tapi uang ini dipakai pimpinan cabang untuk buka polis asuransi di Prudential atas nama Winda," tutur Hotman Paris.

Dipakai untuk forex

Menurut versi Hotman, salah satu keanehan lain dalam kasus tersebut yakni uang Winda yang dipakai oleh tersangka untuk bermain forex. Aktivitas ilegal ini lebih sering dikenal dengan aktivitas "bank dalam bank".

"Diakui bahwa ada satu pimpinan cabang bank yang menjalani praktik perbankan dalam perbankan, yaitu memakai uang nasabah untuk berbisnis, dan dia tidak kabur. Dia di situ memakai uang nasabah," kata Hotman.

Ia berujar, pihaknyak tak menuduh korban mengetahui transaksi tersebut. Namun hal itulah yang masih diselidiki pihak berwajib agar tuntas.

"Sehingga menjadi pertanyaan adalah apakah dia memakai uang nasabah itu dengan persetujuan dari nasabah untuk memperoleh untung yang lebih besar, karena sebagian uang tersebut dipakai untuk bermain forex," ucap dia.

Kami tidak menuduh owner rekening ikut membantu. Tapi Anda akan menilai nanti dan lembaga hukum nanti akan menilai kejanggalan-kejanggalan itu," tegas Hotman lagi.

Ia lalu mengaitkan dengan transfer uang yang dilakukan pelaku oknum kepala cabang ke rekening milik atas nama Herman Lunarni. Transfer dilakukan dengan rekening pribadi pelaku di Bank BCA.

"Kalau Anda sebagai owner bank atau koperasi (simpan pinjam), coba bayangkan kalau Anda punya nasabah yang mengaku rekeningnya dibobol. Tapi kemudian terdapat bukti-bukti bahwa dalam jumlah besar uangnya mengalir ke anggota keluarganya," tegas Hotman dilihat dari laman akun Instagramnya.

Respon OJK

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, duit tabungan yang diminta Winda itu akan kembali apabila nasabah memang terbukti tidak bersalah dan kesalahan ada pada sistem keamanan Maybank Indonesia. Hal itu hanya dapat dibuktikan di pengadilan.

“Kalau nasabah tidak bersalah, pasti uang kembali. Maybank sudah melaporkan, nasabah sudah melaporkan,” jelas Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam keterangannya.

Maybank Indonesia sebagai bank besar di Indonesia tidak akan mempertaruhkan reputasinya jika tidak memiliki bukti-bukti pendukung.

"Maybank itu pasti ada sesuatu, cuma lagi ditangani hukum, sehingga sangat hati-hati buat memberikan statement ke masyarakat," ujar Wimboh.

"Mohon tunggu, enggak enak kalau mendahului penegak hukum karena Maybank sendiri sudah melaporkan, dan nasabah sudah melaporkan. Ada sesuatu, tapi kami yakin ini akan obyektif dan transparan," ungkap Wimboh.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini

Kenapa Wallpaper Ponsel Gelap Sangat Direkomendasikan?? Bisa Menghemat Baterai!

Mengenal Pengertian dan Istilah Syntax Dalam Pemrograman

Comments

Popular posts from this blog

Info Terkini, Rilis Laporan, Kemenkeu Catat Belanja Pajak 2019 Capai Rp 257,2 Triliun

Wow! Kaleidoskop 2020: Saat Pasar Modal Indonesia Perlahan Bangkit dari Keterpurukan Setelah Diterpa Corona

Paling Baru, Ini Alasan RI Pilih Calon Vaksin Covid19 Buatan Sinovac