Tahukah Kamu? Masuk Bali Wajib Tes Swab PCR, Ini Kata Bos Garuda
Maskapai Garuda Indonesia menyambut baik ketentuan pemeriksaan swab berbasis Polymerase Chain Raction (PCR) bagi penumpang pesawat yang akan menjalani perjalanan dari dan ke sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk Bali. Sebab, sesuai rekomendasi WHO, pemeriksaan swab berbasis PCR merupakan metode diagnosa yang memiliki tingkat akurasi paling tinggi untuk Covid-19. “Kami memahami bahwa libur akhir tahun kali ini tidak hanya tentang perayaan, kegembiraan, dan keluarga, akan tetapi juga tentang keamanan, kenyamanan, serta keselamatan kita bersama,” ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/12/2020).
Irfan menambahkan, pihaknya berharap ketentuan pemeriksaan swab berbasis PCR ini dapat dimaknai sebagai upaya untuk memastikan rasa aman dan nyaman masyarakat selama menjalani liburan akhir tahun. “Kami percaya di tengah situasi pandemi ini, kebutuhan akan rasa aman dan nyaman masyarakat menjadi prioritas penting dalam melaksanakan perjalanan, tidak hanya pada saat menggunakan transportasi udara akan tetapi juga ketika sampai di destinasi tujuan,” kata Irfan. Menurut Irfan, menghadirkan penerbangan sehat merupakan komitmen utama yang terus dioptimalkan melalui berbagai upaya penerapan protokol kesehatan pada seluruh lini operasional maskapai plat merah itu.
“Upaya percepatan penanganan pandemi Covid-19 ini tentunya membutuhkan peran aktif seluruh pihak termasuk masyarakat luas untuk senantiasa taat dan mematuhi aturan protokol kesehatan yang ditetapkan untuk kebaikan dan kepentingan bersama", tutup Irfan.
Mulai 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021, Bali akan menerapkan peraturan baru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali melalui jalur udara. Aturannya adalah siapa saja yang masuk ke Bali menggunakan jalur udara, wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 berbasis tes PCR. Sementara, bagi mereka yang menjalani perjalanan melalui jalur darat dan laut diharuskan menunjukan hasil negatif rapid test antigen. Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Surat tersebut ditandatangani oleh Gubernur Bali Wayan Koster pada 15 Desember 2020.
Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya
Aktifkan
Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini
Waspada Keyloger Ada di Sekitar Anda, Jangan Sembarangan Menginput Password
Kenali Berbagai Macam Tipe Data yang Ada di Bahasa Pemrograman
Comments
Post a Comment