Paling Baru, Lawan Grab, KPPU Optimistis Menang di Mahkamah Agung

Paling Baru, Lawan Grab, KPPU Optimistis Menang di Mahkamah Agung

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) optimis dapat memenangkan perkara di Mahkamah Agung terkait sanksi denda atas PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) yang saat ini ditunggu putusan.

Dikutip dari Antara, Ketua KPPU Kodrat Wibowo meyakini majelis hakim di Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan keputusan KPPU yang telah menjatuhkan sanksi terhadap Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) terkait persaingan usaha.

Seperti diketahui, keputusan KPPU yang memberikan sanksi denda kepada Grab Indonesia senilai Rp 30 miliar telah dibatalkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami melihat bahwa Mahkamah Agung sebagai gerbang terakhir keadilan tentu akan mempertimbangkan hal-hal yang mungkin terlewat oleh hakim di Pengadilan Negeri, yaitu tentang bagaimana kemanfaatan dari putusan ini," kata Kodrat saat ditemui usai acara serah terima jabatan Ketua dan Wakil Ketua baru KPPU di Jakarta, Selasa (15/12/2020).

Jika nanti KPPU kalah dalam kasasi tersebut, Kodrat mengatakan akan mempertimbangkan putusan dari MA sebelum menjalani peninjauan kembali (PK).

Namun demikian, ia mengaku masih optimistis bahwa MA dapat mempertimbangkan keputusan KPPU yang menjatuhkan sanksi tersebut bertujuan mengarah pada manfaat yang lebih dirasakan masyarakat, baik keadilan pidana/perdata, juga persaingan usaha.

"Untuk saat ini kita masih optimis dapat memenangkan ini. Kita punya pengalaman dari perkara-perkara yang masuk kasasi, mayoritas MA paham kenapa keputusan ini kita ambil," kata Kodrat.

Seperti diketahui, KPPU telah memutuskan Perkara dengan Nomor 13/KPPU-I/2019 pada 2 Juli 2020 yang menjatuhkan sanksi atas pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 19 huruf (d) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 kepada Grab dan TPI dalam jasa angkutan sewa khusus yang berkaitan dengan penyediaan aplikasi piranti lunak Grab App yang diselenggarakan di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), Makassar, Medan, dan Surabaya.

Atas pelanggaran tersebut, Grab dikenakan denda Rp 7,5 miliar atas pelanggaran Pasal 14 dan Rp 22,5 miliar atas Pasal 19 huruf (d), sementara TPI dikenakan denda Rp4 miliar dan Rp15 miliar atas dua pasal tersebut.

Putusan tersebut diajukan keberatan oleh para Terlapor ke PN Jaksel.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini

Cara Reset Canon IP 2770 Paling Mudah

Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id

Comments

Popular posts from this blog

Info Terkini, Rilis Laporan, Kemenkeu Catat Belanja Pajak 2019 Capai Rp 257,2 Triliun

Wow! Kaleidoskop 2020: Saat Pasar Modal Indonesia Perlahan Bangkit dari Keterpurukan Setelah Diterpa Corona

Paling Baru, Ini Alasan RI Pilih Calon Vaksin Covid19 Buatan Sinovac